cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bukittinggi,
Sumatera barat
INDONESIA
Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
ISSN : 25493809     EISSN : 25494198     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial keagamaan.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017" : 8 Documents clear
KONSEP IMPLEMENTASI MASHLAHAH MENURUT Al-GHAZALI, ASY-SYATIBI DAN NAJMUDDIN AT-THUFI (Studi Komparatif Analitis Pemikiran Hukum Islam) Bahrul Hamdi
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (779.613 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.402

Abstract

Secara filosofis, pemikiran hukum Islam yang pernah dan sedang berkembang saat ini menampakkan kecenderungan pola pemikiran yang kedua. Diantara beberapa tokoh pemikir hukum Islam penganut teori adabtabilitas antara lain Hasby Ash-Shiddieqiey, Munawir Sadzali, Sahal Mahfudz, Ali Yafi, Masdar F Mas’udi, Al Ghozali, Asy-Syathibi dan Najmuddin ath-Thufi. Dalam catatan sejarah, eksistensi maslahah sebagai pendekatan atau metode istinbath hukum telah membentuk polarisasi tersendiri, yang secara simplistik mengarah pada histories hirarki perumusan konsep yang khas dan berbeda, terkait peran akal di dalamnya. Corak maslahah Najmuddin ath-Thufi berbeda dengan al-Ghazali dan Asy-Syatibi. Perbedaan corak maslahah para pemikir hukum Islam sangat dipengaruhi oleh kapasitas rasional, kondisi sosio-kultural, dimensi ruang dan waktu yang melingkupinya. Tulisan ini memfokuskan pembahasan kepada tiga pemikiran tentang mashlahah oleh al-Thufi, al-Syathibiy, dan al-Gazaliy dengan metode desktiptif analitis menggunakan pendekatan studi komparatif.
FENOMENA FAJAR SHADIQ PENANDA AWAL WAKTU SHALAT SUBUH, TERBIT MATAHARI, DAN AWAL WAKTU DHUHA Hendri Hendri
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (727.128 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.367

Abstract

awal waktu shalat yang telah disebutkan dalam nash al-Quran dan al-Hadits ternyata masih bersifat ijtihadi. Di era sekarang yang sudah canggih, berbagai pendekatan keilmuan diikutsertakan menjadi pisau analisis dalam menafsirkan fenomena yang telah disebutkan oleh Al-Quran. Selain penafsiran fiqh para imam madzhab yang memberi penafsiran tentang tanda awal waktu shalat khususnya shalat subuh. Waktu sholat subuh di Indonesia didasarkan paradigma fajar shadiq terjadi apabila matahari berada pada ketinggian -20º. Namun pada tahun 2010 yang lalu adanya sebuah majalah Qiblati cetakan kota Malang, awal waktu shalat subuh dipersoalkan terkait dengan waktunya yang dikatakan terlalu cepat.
RELEVANSI DAN KORELASI QAW’ID AL-TAFSIR DENGAN USHUL AL-FIQH Syofrianisda Syofrianisda
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (735.795 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.368

Abstract

Dinamika penafsiran al-Qur’an dan beragam upaya untuk memahami maksud tersirat dibalik ayat-ayatnya hingga hari ini masih tetap menarik perhatian dan minat para cendikiawan muslim maupun non muslim. Satu hal yang menjadi salah satu faktor mengapa al-Qur’an tetap menjadi the most wanted hingga saat ini mungkin saja adalah posisi al-Qur’an sebagai sumber primer ajaran Islam dengan kajian yang cukup holistik. Segala masalah yang dihadapi muslim dapat dikembalikan dan dicari solusinya dalam al-Qur’an. Pesatnya upaya penafsiran al-Qur’an pada dinamikanya diimbangi oleh berkembangnya ilmu bantu penafsiran yang juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup menjanjikan. Hal ini menjadi logis dan rasional sebab untuk memiliki pemahaman yang komprehensif, seorang mufassir haruslah menguasai beberapa ilmu bantu seperti ilmu bahasa, balaghah, qawaid, fiqih, ushul fiqih dll.
EFEKTIFITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU Davit Ramadhan
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.515 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.409

Abstract

Korupsi disebut dalam ensiklopedia Indonesia (dari bahasa latin: corruption yang artinya penyuapan, corruptore yang artinya merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnya. Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah efektifitas Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?, kedua, apakah kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru ?, ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?
ANALISA PENGATURAN PERLINDUNGAN UPAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM Yetni Wati
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.832 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.311

Abstract

The setting of wage protection in the positive law in Indonesia is still not perfect to provide legal certainty for the weaker party melindungan social economy, every anniversary of May Day is always the union demanded political abolish the wage cost, PP.No. 78 of 2015 pro on the interests of investors ask revoked. The principle of legal certainty in the norm of wage protection needs to be realized with respect to: the concept of the protection of wages, lack of certainty purpose of law, established by the competent authorities, the law can be accepted by society, their legal materials in accordance with the legal hierarchy, the company's obligation to make books wages, legal language which was unambiguous in its legal norms.
POLA HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT FARAG FOUDA DALAM SIYASAH SYAR’IYYAH Alex Medani
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.53 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.411

Abstract

Di dalam perspektif pemikiran politik Islam, ada tiga wacana tentang paradigma hubungan antara agama dan negara: Paradigma integralistik (simbolistik formalistik) yaitu bahwa agama dan negara menyatu (integral), paradigma simbiotik, yaitu agama dan negara berhubungan secara simbiotik, suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan, dan paradigma sekularistik yang mengajukan pemisahan antara agama dan negara. Salah satu tokoh yang menganut paradigma sekularistik adalah Farag Fouda, seorang pemikir Mesir pada tahun 1980-an yang akibat pandangan-pandangannya tentang pemisahan agama dan Negara difatwakan murtad dan halal darahnya ditumpahkan. Penelitian ini adalah penelitian normatif atau dikenal dengan doctrinal research, bersifat deskriptif, yaitu jenis penelitian yang hanya menjelaskan (mendeskripsikan) variabel satu dengan variabel lainya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Farag Fouda menganut prinsip pemisahan politik dari agama, antara negara dan Islam. Menurutnya, pemisahan ini perlu dilakukan demi kebaikan agama dan negara. Agama terhindar dari manipulasi politisi, dan pemerintahan terlaksana tanpa beban partikularisme keagamaan. Fouda juga menolak anjuran sistem khilafah yang digaungkan kaum Islamis, menurutnya sistem ini tidak lebih dari salah satu sistem dalam sejarah Islam yang banyak terdapat sisi-sisi kelamnya. Belajar dari kasus Utsman, untuk menjamin kebaikan rakyat, menertibkan sistem kekuasaan, mewujudkan keadilan, dan menjamin keamanan tidak hanya dibutuhkan pemimpin yang baik, umat Islam yang luhur, dan syariat Islam yang diterapkan penuh. Namun semuanya harus diatur dengan sebuah sistem yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat.
APLIKASI DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEREMPAK DI PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010 Asneli Warni
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (530.493 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.312

Abstract

Reformasi dalam sistem politik dan ketatanegaraan dimulai sejak tahun 1998 yakni ditandai jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto dan diganti dengan Presiden B. J Habibie pada tanggal 21 Mei tahun 1998. Reformasi yang berlanjut dengan diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Reformasi juga ditandai dengan melakukan amandemen UUD 1945 yang menambah struktur kelembagaan Negara. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius sesudah gagasan reformasi adalah pengisian jabatan Kepala Daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Proses pemilukada langsung, sebagai bagian integral dari proses demokratisasi di Indonesia memang tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Upaya pemerintah dalam menyelamatkan pemilukada, mulai dari tingkat lokal hingga implikasinya di tingkat nasional juga terus dilakukan namun lepas dari permasalahan pemilukada, harusnya pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada), baik itu Gubernur, Bupati, atau Walikota, sadar akan kehendak pemilukada itu sendiri. Memilih kepala daerah yang berkualitas yang menentukan arah pembangunan berikutnya. Dalam pelaksanaan pemilukada serempak di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan lancar sesuai dengan yang di atur dalam undang-undang banyak terdapat penghalang dalam pelaksanaannya.
KEMACETAN DAN KESIBUKAN SEBAGAI ALASAN QASHAR DAN JAMA’ SHALAT Beni Firdaus
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (742.417 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.408

Abstract

Qashar shalat adalah memendekkan rakaat shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Shalat yang bisa dipendekkan, menurut kesepapakatan ulama, yaitu shalat yang berjumlah empat rakaat saja, seperti Zhuhur, Ashar, dan Isya, bukan shalat Subuh dan Maghrib. shalat tidak sah bila dilakukan tidak sesuai dengan tata cara dan waktu yang ditentukan. Namun demikian dalam kondisi-kondisi tertentu Allah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mengerjakan shalat sesuai dengan ketentuan dasar tersebut. Tujuan Allah memberikan rukhshah (keringanan) adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan. Dalam makalah ini penulis akan mengkaji bagaimana hukumnya mengqashar shalat dan menjama’shalat dengan alasan macet dan kesibukan.

Page 1 of 1 | Total Record : 8